
Biro Pemotda Jabar, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Segmen Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur, yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, bertempat di Gedung H Kemendagri, Jakarta, pada 17 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Ketua Kelompok Kewilayahan dan Pemum Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, serta perwakilan instansi terkait. Turut hadir Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Bapak Faiz Rahman, didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya, Bapak Azis Zulfikar, dan Tim Batas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam proses penetapan Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah, khususnya pada segmen antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan penyesuaian titik koordinat dan garis batas yang telah disepakati bersama. Batas wilayah ini akan menjadi dasar penting dalam pengaturan tata ruang, perhitungan luas wilayah, administrasi kependudukan, daftar pemilih, pertanahan, perizinan, serta pembangunan daerah.
Melalui penandatanganan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta semakin kuat dalam mewujudkan ketertiban administrasi kewilayahan, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang berkeadilan dan efektif bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Penulis: Admin



