
Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan adalah penyampaian keberatan oleh Pemohon Informasi Publik kepada Atasan PPID atas pelayanan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberatan diajukan secara tertulis melalui formulir atau media yang disediakan Badan Publik dengan melampirkan identitas dan dokumen pendukung. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan.



Bagi publik yang ingin mengajukan keberatan atas informasi, secara Online dengan mengisi formulir disini